Senin, 21 November 2016

pendidikan




PENGEMBANGAN YAYASAN MASJID AL MUHAJIRIN KOMPLEK PERUMAHAN GUNUNG BATU JEMBER DI BIDANG PENDIDIKAN.

Yayasan Masjid Al Muhajirin dalam perkembangannya selain sebagai tempat ibadah , tempat dakwah, tempat pengembangan sosial ekonomi kemasyarakatan dan sebagai wahana mempersatukan umat juga mempunyai fungsi pendidikan.
Yayasan mempunyai tekad untuk mengelola masjid dengan benar dan profesional sehingga dapat menciptakan jamaahnya yang sesuai dengan keinginan Islam yaitu masyarakat yang baik , sejahtera,rukun, damai dengan ridha, berkah dan Rakhmat Allah SWT. sehingga masyarakatnya mamberika rakhmat pada alam dan masyarakat sekitarnya.
Untuk itulah Yayasan Masjid Al Muhajirin dengan segala keterbatasannya berusaha mengembangkan  pendidikan anak usia dini melalui Taman Kanak Kanak ( TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah TK sendiri sudah berjalan cukup lama dan pernah memperoleh akreditasi A, sebagai sekolah TK yang baik.
Kondisi TK dan Paud saat ini dari segi phisik mempunyai gedung / ruang belajar yang cukup representatif yaitu terdiri dari 4 ruang kelas dan satu ruang kantor / ruang guru. Hanya saja jumlah murid nya  masih dibawah kapasitas ruang kelas yang ada.
Gedung nya sendiri berada dalam komplek masjid Al Muhajirin.  
Sedangkan tenaga pengajar yang ada saat ini terdiri dari 1 orang sebagai Kepala TK/PAUD dan 4 guru kelas.
Kepala TK/PAUD dipegang oleh Ibu Iswardani Brawiyanti ,SE. sedangkan guru lainnya adalah Ibu Riest Prashinta Indriyanti.SPd. , Ibu Mira Argiesta Vergananda AMd. , Ibu Riza Fihrizaki Firdaus SE dan Ibu Agustien Dianingsih. 
Kita bangga dan salut kepada Ibu Ibu Guru yang dalam keterbatasan sarana maupun prasarana, tetap mengabdi dengan penuh dedikasi dan  ketekunan demi mendidik manusia kecil calon masa depan bangsa, mencerdaskan mereka dan memupuk keimanan ,ketaqwaan, akhlak mulia .
Tanpa dedikasi mereka para guru, mustahil kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dan berlangsung dengan baik.
Sudah selayaknya pengurus Yayasan dapat lebih memperhatikan bidang pendidikan ini dan membuat program kerja yang selaras dengan maksud dan tujuan sesuai dengan yang termuat dalam Anggaran Dasar Yayasan.

"AKU SENANG SEKOLAH DISINI " sebuah tagline yang sangat menyentuh nurani bagi siapa saja yang membaca dan berharap. Kiranya Yayasan Al Muhajirin mempunyai TK dan PAUD yang berkelas dan bermutu. Betapa ceria dan bahagianya manusia kecil berfoto bersama dengan para guru.

Sebagian ruang kelas TK dan PAUD.

Kegiatan belajar para murid TK dimana penekanan sisi Agamis lebih menonjol untuk membentuk manusia yang bertaqwa dan ber akhlak mulia.
Ibu guru Riza dengan penuh tulus ikhlas membimbing para murid TK Al Muhajirin.

Suasana belajar yang sangat kondusif dibawah bimbingan Ibu Guru Dian.
Belaja tidak harus dimej dan bangku saja tapi bersila di karpet juga salah satu bagian interaksi belajar para siswa TK.

Gur dan siswa lesehan di karpet sambil belajar.


ayo anak anak semangat belajar biar kelak menjadi orang yang berguna bagi orang tua , masyarakat, nusa dan bangsa serta mempunyai akhlak yang baik


Papan Nama Sekolah Taman Kanak Kanak ( TK Al Muhajirin ) terpampang di dekat gerbang Masjid Al Muhajirin.
























































Jumat, 18 November 2016

SUASANA SHOLAT JUM'AT DI MASJID AL MUHAJIRIN KOMPLEK PERUMAHAN GUNUNGBATU JEMBER
TANGGAL 18 NOPEMBER 2016 
 

Selasa, 15 November 2016

Galery


Setiap Hari Raya Idul Adha Masjid Al Muhajirin perumahan Gunung Batu , melaksanakan sholat ied yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Untuk tahun ini ( 1437 H0 hewan qurban yang diterima oleh takmir masjid al muhajirin adalah sbb.: sapi sebanyak 6 ekor dan kambing 34 ekor. dari jumlah hewan tersebut didapat sekitar 700 kupon yang selanjutnya didistribusikan  kepada para fakir miskin yang membutuhkan yang alamat nya sekitar masjid dan juga disalurkan ke beberapa panti asuhan.

SUASANA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DAN PEMBAGIAN DAGING QURBAN.



























Minggu, 13 November 2016

INSPIRASI

Pengelolaan masjid terbaik saat ini (mungkin) adalah di *masjid Jogokaryan* Djokdja.

Saldo kas hampir selalu 0 (nol) karena digunakan untuk pembiayaan kegiatan umat... Hal ini mendorong jamaah untuk bersodakoh...

Manajemen masjid ini bisa dicontoh..

*Mengintip Uniknya Kegiatan Masjid Jogokariyan - Yogyakarta Jun 8, 2016*

 Masjid Jogokariyan terletak di tengah-tengah kampung Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta. Masjid ini menjadi tempat inspirasi bagi 4 RW yang ada disekitarnya.

Namun kini, masjid ini sering menjadi rujukan bagi masjid-masjid lainnya dalam hal manajemennya yang unik dan patut dicontoh bagi masjid-masjid lainnya.

Apa keunikannya, yuk kita simak berikut ini dari rangkuman Ustadz Salim. A. Fillah.

1. Memilik Data Base Warga

Setiap tahun masjid Jogokariyan memiliki program Sensus Masjid yang bertujuan untuk mendata jamaahnya dan sebagai informasi awal kegiatan.

Data Base dan Peta Da’wah *Masjid Jogokariyan Yogyakarta* tak hanya mencakup : Nama KK dan warga, Pendapatan, Pendidikan dan lain-lain,  tetapi juga sampai kepada :
– Siapa saja yang sholat & yang belum sholat.
– Yang sholat di Masjid & yang belum sholat di Masjid.
– Yang sudah berzakat atau yg belum.
– Yang sudah ber-qurban atau yg belum ber-qurban.
– Yang aktif mengikuti kegiatan masjid atau yang belum.
– Yang berkemampuan di bidang apa dan bekerja di mana.

Dari Data Base diatas kita bisa tahub Bahwa dari 1030 KK (4000-an penduduk sekitar masjid) yg belum sholat tahun 2010 ada 17 orang Lalu bila dibandingkan dengan data tahun 2000 yang belum sholat 127 orang.
Dari sinilah perkembangan Da’wah selama 10 tahun terlihat.

Data jamaah juga digunakan tuk Gerakan shubuh Berjamaah.
Pada tahun 2004 dibuat Undangan Cetak layaknya Undangan Pernikahan tuk Gerakan Shubuh…
By name…
UNDANGAN :
Mengharap kehadiran
Bapak/Ibu/Saudara…
dalam acara Sholat Shubuh Berjamaah, besok pukul 04.15 WIB
di Masjid Jogokariyan.

Undangan itu dilengkapi hadis-hadis keutamaan Sholat Shubuh… hasilnya…??

Silahkan mampir ke Masjid Jogokariyan untuk merasakan Jamaah Shubuh yang hampir seperti Jamaah Sholat Jum’at.

2. Sistem Pendanaan Masjid

Masjid Jogokariyan juga berkomitmen tidak membuat unit Usaha agar tidak menyakiti jamaah yang juga memiliki bisnis serupa. ini harus dijaga, misalnya, tiap pekan Masjid Jogokariyan biasa menerima ratusan tamu, sehingga konsumsi untuk tamu diorderkan bergilir pada jamaah yang punya rumah makan.

Sistem keuangan Masjid Jogokariyan juga berbeda dari yg lain.
Jika ada Masjid mengumumkan dengan bangga bahwa saldo infaknya jutaan, maka Masjid Jogokariyan selalu berupaya keras agar di tiap pengumumaan saldo-infak harus sama dengan NOL Rupiah !
Infak itu ditunggu pahalanya tuk jadi amal sholih, bukan untuk disimpan di rekening Bank.

Sebab pengumuman infak jutaan akan sangat menyakitkan jika tetangga Masjid ada yang tak bisa ke Rumah Sakit sebab tak punya biaya atau tak bisa sekolah.

Masjid yang menyakiti Jamaah ialah tragedi da’wah…
Sehigga dengan pengumuman saldo infak sama dengan NOL Rupiah, maka jamaah lebih bersemangat mengamanahkan hartanya. Pun kalau saldo Masjid masih jutaan yaa maaf kalau malah membuat  infak jamaahnya nggak semangat.

Masjid Jogokariyan pada tahun 2005 juga meng-inisiasi Gerakan Jamaah Mandiri yaitu : Jumlah biaya setahun dihitung dibagi 52…
ketemu biaya pekanan…
dibagi lagi dgn kapasitas masjid…
lalu ketemu biaya per-tempat sholat… Setelah itu disosialisasikan…
Kemudian Jamaah diberitahu bahwa jika dalam sepekan mereka ber-infak dengan jumlah “segitu” maka dia katagori *Jamaah Mandiri…*
Adapun jika berinfak lebih, maka dia termasuk *Jamaah Pensubsidi…*
Tetapi…
Jika dia tidak ber-infak atau berinfak kurang maka dia termasuk *Jamaah di Subsidi…*
Kemudian sosialisasi ditutup dengan kalimat :
*”Doakan kami tetap mampu melayani ibadah anda sebaik-baiknya…”*

Gerakan Jamaah Mandiri_ Alhamdulillah sukses menaikkan infak pekanan Masjid Jogokariyan hingga 400%..
Toh ternyata orang malu  jika ia beribadah tapi disubsidi…

3. Sarana dan Prasarana Masjid

Wifi di Masjid Jogokariyan sudah dari tahun 2004 dan itu “gratis-tis”, sehingga Jamaah baik dari anak-anak maupun dewasa tdk perlu repot-repot ke WarNet yg sangat memungkinkan mereka untuk membuka situs yang bukan-bukan.

Kami juga menyediakan ruang olahraga atau bermain yang terdapat alat olahraga seperti tenis meja dan lain-lain, sehingga anak-anak atau remaja atau pemuda yang ingin bermain atau berolahraga di Jogokariyan bisa kerasan atau betah. Daripada “mereka” main atau ber-olahraga diluar masjid yang biasanya waktu mereka saat itu bertabrakan dengan waktu sholat.

 4. Unik Lainnya yang ada di Masjid Jogokariyan

Tiap kali renovasi Masjid. Takmir Masjid berupaya  tak membebani jamaah dengan Proposal sebab Takmir hanya pasang spanduk : “Mohon maaf ibadah Anda terganggu, Masjid Jogokariyan sedang kami renovasi.” Nomor rekening tertera di bawahnya.

Sejak tahun 2005 Masjid Jogokariyan sudah menjalankan program Universal Conference Insurance dimana seluruh Jamaah Masjid bisa berobat di Rumah Sakit atau klinik manapun secara Gratis-tis dengan membawa Kartu Sehat Masjid Jogokariyan.

Dan kami juga biasa memberi hibah Umrah bagi jamaah yang betul-betul rutin Jamaah Sholat Shubuh di Masjid Jogokariyan.

Satu kisah lagi untuk menunjukkan pentingnya data dan dokumentasi yakni Masjid Jogokariyan punya foto pembangunannya di tahun 1967, gambarnya seorang Bapak sepuh berpeci hitam, berbaju batik, dan sarungan sedang mengawasi  para tukang pengaduk semen untuk Masjid Jogokariyan.

Di tahun 2002/2003 Masjid Jogokariyan direnovasi besar-besaran kemudian foto itu dibawa kepada putra si kakek dalam gambar tersebut. Putranya seorang juragan kayu.
Kami katakan pada Putra kakek yang ada di foto tadi :
“Ini gambar Ayahanda Bapak ketika membangun Masjid Jogokariyan, kini Masjid sudah tak mampu lagi menampung Jamaah, sehingga kami bermaksud merenovasi masjid, Jika berkenan tuk melanjutkan amal jariyah Ayahanda Bapak, kami tunggu partisipasi bapak di Jogokariyan.

Alhamdulillah…
foto tua tahun 1967 itu membuat yang bersangkutan nyumbang 1 Miliar Rupiah dan mau menjadi Ketua Tim Pembangunan Masjid Jogokariyan sampai sekarang…Ajib…!!
Foto tua yg telah dibingkai indah itu ternyata “seharga” 1 Miliar.

Semangat ,,,,,  ...barakallahu fiikum


TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN
(SESUAI UNDANG-UNDANG N0 16 TH 2001 TENTANG YAYASAN)




A.      PEMBINA
1.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
2.      Kewenangan Pembina meliputi :
a.       Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.      Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
d.      Pengesahan program kerja  dan rancangan anggaran tahunan yayasan dan
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
f.       Pengesahan laporan tahunan.
g.      Penunjukakan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.

3.     Dalam hal hanya ada seorang pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

B.          PENGURUS
1.      Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2.      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
3.      Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4.      Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh  tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang di bank).
b.      Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
c.       Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.
d.      Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan.
e.       Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
f.       Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,Pembina,Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
6.     Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a,b,c,d,e dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

C.          PENGAWAS
1.      Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas kepengawasan untuk kepentingan Yayasan.
2.      Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
3.      Pengawas berwenang :
a.       Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
b.      Memeriksa dokumen.
c.       Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas, atau
d.      Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
e.       Memberikan peringatan kepada Pengurus.
4.      Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabiila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan.
6.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a.       Mencabut keputusan pemberhentian sementara atau
b.      Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
9.      Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
10.  Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.

KONSEP JOB DISCRIPTION / URAIAN TUGAS DEWAN PENGURUS

1.             KETUA
a.       Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsi masing-masing.
b.      Mewakili Yayasan ke dalam dan keluar.
c.       Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang kemasjidan sesuai peraturan yang berlaku.
d.      Menandatangani surat-surat penting, surat keputusan, termasuk surat atau nota pengeluaran uang, dana atau harga kekayaan Yayasan.
e.       Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaa tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
f.          Mempertimbangkan dan memutuskan usulan permintaan pengeluaran uang sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan.
g.      Mengangkat pegawai/tenaga yang diperlukan untuk kelancaran pengurusan masjid atas usulan bidang-bidang kegiatan.
h.      Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
i.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh kegiatan yayasan kepada jamaah.

2.             WAKIL KETUA I
a.       Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam bidang koordinasi,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas unit Yayasan sebagai berikut : Bidang Ketakmiran, Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Bidang Pendidikan.
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum.

3.             WAKIL KETUA II
a.       Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam bidang koordinasi,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas unit Yayasan sebagai berikut : Bidang Sosial dan Umum, Bidang Pembangunan, Bidang Kerumahtanggaan, Bidang Kewanitaan
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum.

4.             SEKRETARIS
a.       Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
c.       Membuat dan mendistribusikan undangan
d.      Membuat daftar hadir rapat atau pertemuan, serta mencatat dan menyusun notulen rapat atau pertemuan.
e.       Mengerjakan tata usaha dan surat menyurat.
f.          Membuat rekap laporan akhir kegiatan Yayasan
g.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.


5.             WAKIL SEKRETARIS
a.       Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan tidak ada di tempat.
b.      Bekerja sama dengan Sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari.
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

6.             BENDAHARA
a.       Merencanakan penggalian dana untuk operasional masjid diluar pemasukan rutin.
b.      Memegang atau menyimpan dan memelihara harta kekayaan Yayasan, berupa uang, serta dokumen barang-barang inventaris maupun tagihan.
c.       Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, dokumen barang, tagihan dan surat-surat berharga.
d.      Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan baik yang dikeluarkan langsung maupun atas persetujuan Ketua sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan.
e.       Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
f.           Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
g.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

7.             WAKIL BENDAHARA
a.        Merencanakan penggalian dana untuk operasional masjid diluar pemasukan rutin.
b.      Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat.
c.       Melakukan pembukuan keuangan pembangunan masjid
d.        Bekerja sama dengan Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
e.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bendahara.

8.             BIDANG KETAKMIRAN
a.        Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan dakwah dan keagamaan yang meliputi:
a.1. Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian.
a.2. Penyusunan jadual imam dan khotib Jum’at serta mengkoordinasikan kegiatan sholat Jum’at.
a.3. Jadual mu’adzin dan bilal Jum’at
a.4. Jadual imam sholat rawatib
a.5. Penyusunan  jadual  penceramah  dan imam  sholat  tarowih serta mengkoordinasikan pelaksanaan sholat tarowih dan tadarus Al Qur’an.
a.6. Sholat Idul Fitri dan Idul Adha.
a.7. Sholat jenazah di masjid
b.       Mengkoordinir pengumpulan infaq dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
c.        Mengkoordinir pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah-maal serta ternak qurban.
d.        Melakukan  tata  usaha  umum dan keuangan serta menyampaikan laporan keuangan berkala setiap bulan kepada Ketua Pembina ,Ketua Pengurus dan Pengawas Yayasan melalui Bendahara Yayasan`
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
f.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.  
 
9.             BIDANG PEMBINAAN GENERASI MUDA
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pemuda dan remaja Islam yang meliputi:
a.1. Kegiatan keagamaan berupa kajian dan diskusi keIslaman.
a.2. Kegiatan kependidikan (kelompok belajar, kursus bidang pelajaran dll).
a.3. Kegiatan kepemudaan berupa kesenian dan olah raga.
b.      Bekerjasama dengan Takmir dalam pelaksanaan Hari Besar Islam.
c.       Melakukan tata usaha kegiatan kepemudaan, administrasi umum serta administrasi keuangan dan melaporkannya kepada Ketua melalui Bendahara.
dMelaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
e.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

10.         BIDANG PENDIDIKAN
a.       Merencanakan, mengatur dan melakukan pengawasan terhadap operasional Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) .
b.      Mengkaji dan mengusulkan honorarium dan kesejahteraan tenaga pengajar kepada Ketua.
c.       Merencanakan pendiriaan dan pengembangan perpustakaan.
d.      Merencanakan pendirian Paud dan TK serta kegiatan non formal.
e.       Merencanakan penerbitan buletin, buku, brosur dll
f.          Mengembangkan kawasan masjid menjadi kawasan IT berbasis islami
g.      Pelatihan-pelatihan ketrampilan
h.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
i.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

11.         BIDANG SOSIAL DAN HUMAS
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang meliputi :
a.1. Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo dan orang terlantar.
a.2. Khitanan masal.
a.3. Bakti sosial kepada korban bencana alam.
a.4. Baksos kesehatan (donor darah,periksa gigi & kesehatan gratis dsb)
b.      Merencanakan, mengatur dan melaksanakan agenda silaturahmi jamaah.
c.       Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT/RW dan pemuka agama/tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
d.      Melayani jamaah yang memerlukan fasilitas masjid untuk kegiatan akad nikah.
e.       Merencanakan pengadaan mobil ambulan/sarana kesehatan.
f.           Pembentukan Tim Sinoman dan pelatihan perawatan serta memandikan jenazah.
g.         Merencanakan dan mengusahakan badan usaha dalam rangka penggalian dana.
h.         Mempublikasikan  kegiatan yang direncanakan oleh Pengurus diantaranya dengan membuka sms center.
i.            Bersama bidang Pendidikan mengembangkan kawasan masjid menjadi kawasan IT berbasis islami.
j.        Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Ketua.
k.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua

12.         BIDANG PEMBANGUNAN
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fisik masjid yang meliputi :
a.1. Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya.
a.2. Membuat rencana anggaran pembangunan dan gambar masjid.
a.3. Melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan program.
b.      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan baik di dalam maupun di luar masjid.
c.       Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dana mengusulkan perbaikan dan penggantiannya.
d.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
e.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
   
13.         BIDANG KERUMAHTANGGAAN
a.       Merencanakan, mengatur, memelihara dan menyiapkan peralatan yang meliputi :
a.1. menginventarisasikan harta kekayaan masjid.
a.2. Menyiapkan pengadaan alat dan sarana untuk kelancaran masjid.
a.3.Mengontrol dan memelihara sarana masjid agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya  misalnya perangkat sound system, kipas anginm lampu penerangan dan lainnya.
a.4.Mendata barang-barang yang rusak atau yang hilang dan menyusun nrencana pengadaan atau penggantinya.
a.5.Mengatur penggunaan sarana prasarana masjid.
a.6. Mengatur dan menjadual kerja bakti
         b.  Mengaudit /menginventarisasi ulang seluruh asset tetap setiap 6 bulan.
         c.   Mengatur SDM termasuk mengatur dan merencanakan pekerjaan dan kesejahteraan petugas masjid.
         c.  Merawat, menjaga dan menyiapkan seluruh perlengkapan peralatan masjid baik yang sifatnya untuk operasional masjid maupun untuk keperluan acara isidentil seperti hajat akan nikah, rapat, pengajian dll
d. Melaksanakan  tugas khusus yang diberikan Ketua.
f.       Melaporkan  dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

14.    BIDANG KEAMANAN
            a.  Mengkondisikan situasi aman atas bangunan dan kekayaan masjid serta jama’ah
b. Merencanakan kegiatan pengamana di lingkungan masjid An Nur
            c. Mengkoordinir parkir kendaraan jamaah
            d. Melakukan Pengamanan pada setiap ada kegiatan di Masjid
            e. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
            f.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

15.    BIDANG KEWANITAAN
a.       Mengkoordinasikan kegiatan jama’ah wanita/putri meliputi :
a.1. mengadakan kegiatan bakti sosial.
a.2. mengembangkan kegiatan kewanitaan yang berwawasan Islam.
a.3. Mengembangkan kegiatan dakwah dan kajian Islam
a.4. Mengadakan kegiatan Seni dan Budaya Islami
b.      Meningkatkan sumber daya ibu-ibu dan remaja muslimah.
c.       Membantu kegiatan remaja masjid.
d.      Membantu kegiatan masjid secara umum
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
f.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua