Jumat, 25 November 2016

subuh berjamaah






Keutamaan Shalat Shubuh dan Qabliyah Shubuh
Wahai saudaraku…semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa memberikan keselamatan kepadamu dan selalu menjaga dirimu. Janganlah engkau merasa sayang meluangkan sedikit waktumu untuk membaca lembaran ini. Siapa tahu Allah subhanahu wata’ala akan memberikan manfaat kepadamu dan kepada kita semua.
Suatu malam seorang lelaki shalih bangun dari tidurnya…ketika itu menjelang akhir malam mendekati waktu Fajar… ia dapati istrinya sedang bertahajjud, shalat dan berdoa dengan linangan air mata, memohon kepada Allah dengan segenap ketulusan hati. Lelaki itu sejenak tertegun melihat keshalihan istrinya, bagaimana dia seorang laki-laki asyik tidur, sementara sang istri begitu zuhud dan giat beribadah? Maka disapanya sang istri, "Tidakkah engkau tidur, apakah gerangan yang membuatmu seperti itu hingga larut begini? Maka istri yang shalihah itu menjawab, "Bagaimana akan tidur, seseorang yang tahu bahwa kekasihnya (Allah subhanahu wata’ala)tidak pernah tidur?”
Keutamaan Qabliyah Shubuh
Qabliyah Shubuh yaitu shalat sunnah dua raka’at yang dilakukan sebelum shalat Shubuh. Ia merupakan amalan yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan di dalam sabdanya, artinya, "Dua raka’at Fajar(sebelum Shubuh) lebih baik daripada dunia seisinya." Dan dalam riwayat Muslim disebutkan, "Sungguh dua raka’at itu (sebelum Shubuh) lebih aku cintai daripada seluruh dunia."  
Jika dunia dengan segenap isi dan perbendaharaannya di mata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dapat menyamai dua rakaat sebelum Shubuh maka bagaimana lagi keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.
Keutamaan Shalat Shubuh
  • Sebagai Sebab Masuk Surga dan Selamat dari Neraka.
Disebutkan di dalam sebuab hadits bahwa siapa saja yang menjaga shalat Shubuh dan Ashar maka akan dimasukkan ke dalam Surga dan dijauhkan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, "Barang siapa yang shalat di dua waktu yang sejuk maka dia akan masuk surga." Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda, "Tidak akan dijilat api neraka seseorang yang shalat sebelum Matahari terbit dan sebelum tenggelam." Yang dimaksudkan dengan dua waktu yang sejuk adalah waktu shalat Shubuh dan shalat Ashar. 
  • Disaksikan Malaikat
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya, “Dirikanlah shalat dari sesudah Matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. 17:78)
Shalat Shubuh, disebut Qur'anul Fajr karena bacaan al-Qur'an pada shalat ini lebih panjang daripada shalat-shalat yang lain, dan shalat Shubuh ini disaksikan oleh para malaikat. Terkait dengan ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam sebuah haditsnya, "Malaikat saling bergantian dalam mengawasi kalian semua pada waktu malam, dan juga malaikat pengawas di waktu siang, mereka berkumpul pada waktu shalat Shubuh dan shalat Ashar. Kemudian malaikat yang berjaga malam hari naik, lalu Allah bertanya kepada mereka tentang hamba-hamba-Nya sedangkan Allah lebih tahu keadaan mereka, "Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian tinggalkan? Maka para malaikat menjawab, "Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat, dan ketika kami datang mereka pun juga sedang dalam keadaan shalat."
Sungguh bahagia orang-orang yang mau memerangi diri, bangkit meninggalkan kasur-kasur mereka. Berjuang keras melawan segala yang menariknya ke tempat tidur, rasa kantuk, dingin, malas dan lain sebagainya. Mereka berharap untuk mendapatkan tiket yang begitu mahal, terbebas dari sifat nifaq, dan untuk menggapai apa yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, masuk surga. Mereka juga ingin mendapatkan persaksian mulia dari para malaikat, ingin menjadi hamba-hamba yang ditanyakan Allah keadaannya, lalu dijawab oleh para malaikat bahwa mereka sedang shalat.
  • Allah Bersumpah dengan Waktu Fajar
Karena besarnya keutamaan waktu Shubuh ini maka Allah subhanahu wata’ala bersumpah dengan menggunakan waktu itu, Dia berfirman, “Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. 89:1-2)
  • Memberi Banyak Manfaat
Wahai saudaraku, merupakan ciri khas dari shalat Shubuh ini adalah bahwasanya dia dapat menyegarkan dan memperbaharui keimanan, menghidupkan hati, melapangkan dada, membuat jiwa penuh dengan kebahagiaan serta menjadikan berat timbangan amal kebaikan.
Sesungguhnya nikmatnya tidur pada waktu Shubuh yang hanya sekian menit tidaklah sebanding dengan kengerian di kubur, atau kengerian jurang-jurang di neraka. Kala itu seseorang hanya mampu menggigit jari menyesal untuk selama-lamanya seraya mengatakan, “Wahai Rabb kembalikan aku ke dunia, aku akan melakukan amal shalih yang dulu aku tinggalkan." Betapa celaka, kenikmatan yang di akhiri dengan penyesalan, dan kenyamanan yang membawa penderita an begitu menyakitkan.
Saudaraku tercinta, cobalah kita ingat nikmat Allah yang terus menerus mengiringi kita tiada henti, coba bandingkan kondisi anda dengan kondisi orang lain. Ketika mereka berbaring di tempat tidur, kepala mereka masih diselimuti oleh berbagai beban berat, kegalauan dan kekhawatir an, apa yang akan dimakan besok? Sementara tubuh diliputi rasa penat dan lelah, setelah seharian mencari sesuap nasi untuk menghilang kan rasa lapar. Sebagian dari mereka ketika bangun di pagi hari terkadang ditemani oleh dentuman meriam dan rentetan tembakan senapan, sementara perut terasa lapar sedang hawa pun demikian dingin menyengat. Di sisi mereka anak-anak yang masih kecil menangis, berteriak kelaparan dan mengeluh kesakitan.
Adapun kita…sungguh kita dalam keadaan aman ketika makan dan minum, badan kita pun sehat, masih punya kekuatan dan umur. Maka janganlah itu semua menipu dan membuat kita terlena, dengan menggunakan kenikmatan tersebut untuk kemaksiatan dan dosa serta lupa bersyukur kepada Allah subhanahu wata’ala yang telah melimpahkan segala nikmat dengan tanpa batas.
Saudaraku, apakah engkau merasa aman ketika menuju pembaringanmu, padahal boleh jadi ia adalah tidur terakhirmu di dunia. Engkau tidak bangun lagi setelahnya dan ketika bangun tahu-tahu engkau telah berada di alam kubur. Maka selayaknya kita bersiap-siap selagi kita masih berada di dunia ini. Siapkanlah jawaban untuk di kubur, jawaban yang benar dan lurus tentunya. Jangan lupa kita selalu memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menjadikan kita semua orang-orang yang mau mendengarkan ucapan dan mau mengikuti mana yang baik di antara ucapan itu, menjadikan akhir kehidupan kita dengan akhir kehidupan yang baik dan bahagia, dan mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menolong kita untuk selalu berdzikir mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memperbaiki ibadah hanya kepada-Nya.
Jika Shalat Shubuh Diremehkan
Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. 4:103-104)
Islam adalah jalan kehidupan yang universal dan mencakup seluruh sisi kehidupan manusia. Islam merupakan sebuah ikatan antara seorang hamba dengan Rabbnya, Allah subhanahu wata’alaberfirman, “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu), "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia,dan jangan kamu menyembunyi kannya," lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. 3:187)
Maka seorang hamba harus iltizam (komitmen) terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rabbnya. Dan Allah subhanahu wata’ala pun telah memberikan berbagai macam hak manusia dan berikut keistimewaannya dan pada akhirnya seorang hamba akan mendapatkan haknya yang terbesar sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya, "Dan hak hamba atas Allah adalah Allah tidak menyiksa siapa saja yang tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apa pun."
Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. 2:208)
Para mufassirin mengatakan tentang makna ayat ini (yaitu), "Terimalah Islam dengan segenap hukum dan syari'atnya." Allah subhanahu wata’ala telah murka kepada bani Israil yang hanya menerima sebagian ajaran agama yang mereka kehendaki serta enggan mengerjakan sebagian yang lainnya. Maka Allah subhanahu wata’ala berfirman “Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?” (al Baqarah:85)
Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu memvonis orang yang tidak shalat Shubuh dan Ashar dengan berjama'ah sebagai munafiq ma'lumun nifaq (yang nyata nifaqnya) maka bagaimana dengan orang yang sama sekali tidak mengerjakan shalat, berjama'ah maupun tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda, artinya, "Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafiq daripada shalat Subuh dan Isya'. Seandainya mereka mengetahui besarnya pahala kedua shalat tersebut, niscaya akan mendatanginya meskipun dengan merangkak." (HR al-Bukhari)
Allah subhanahu wata’ala berlepas diri dari orang- orang yang meninggalkan shalat fardu lima waktu, sebagaimana disebutkan di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam artinya, "Janganlah engkau meninggalkan shalat dengan sengaja, karena sesungguhnya siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka tanggungan Allah dan Rasul-Nya telah terelepas darinya." (HR Ahmad dalam al-Musnad)
Solusi
Di antara solusi yang insya Allah dapat membantu kita menjadi orang-orang yang dapat menjaga shalat adalah sebagai berikut :
  • Hendaknya memposisikan shalat sesuai dengan kedudukannya dalam kehidupan kita, sehingga dalam seluruh aktivitas kehidupan kita senantiasa menekankan masalah shalat ini, bukan sebaliknya menyepelekannya.
  • Mempergunakan jam(bel/weker) untuk membangunkan kita agar tidak terlambat dalam menjalankan shalat Shubuh.
  • Tidur lebih awal, agar dapat bangun lebih awal pula, dan usahakan melakukan pekerjaan atau aktivitas setelah selesai shalat Shubuh. Karena Allah subhanahu wata’ala membagi rizki-Nya pada waktu setelah Shubuh ini.
  • Membiasakan untuk membaca dzikir dan do’a sebelum tidur, dan memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar menolong kita untuk selalu mengerjakan shalat.
  • Merasa sangat bersalah dan berdosa ketika kita ketinggalan shalat dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi kesalahan itu.
           (sumber : www.alsofwah.or.id ).


"SUBUH BERJAMAAH"  MENJADI UKURAN KEIMANAN SEORANG MUSLIM KARENA IA MERUPAKAN SHALAT YANG BERAT BAGI MEREKA YANG MASIH ADA NIFAQ DIDALAM HATINYA.
RASULULLAH SAW BERSABDA : " SESUNGGUHNYA SHALAT YANG PALING  BERAT  DILAKSANAKAN OLEH ORANG ORANG MUNAFIK ADALAH SHALAT ISYA DAN SHALAT SUBUH, SEKIRANYA MEREKA MENGETAHUI KEUTAMAAN KEDUANYA, NISCAYA MEREKA AKAN MENDATANGINYA, MESKIPUN DENGAN MERANGKAK "

Dibawah ini sebuah video tentang keutamaan shalat subuh berjamaah :





Sholat subuh di Masjid Djogokaryan Jogjakarta.



Senin, 21 November 2016

pendidikan




PENGEMBANGAN YAYASAN MASJID AL MUHAJIRIN KOMPLEK PERUMAHAN GUNUNG BATU JEMBER DI BIDANG PENDIDIKAN.

Yayasan Masjid Al Muhajirin dalam perkembangannya selain sebagai tempat ibadah , tempat dakwah, tempat pengembangan sosial ekonomi kemasyarakatan dan sebagai wahana mempersatukan umat juga mempunyai fungsi pendidikan.
Yayasan mempunyai tekad untuk mengelola masjid dengan benar dan profesional sehingga dapat menciptakan jamaahnya yang sesuai dengan keinginan Islam yaitu masyarakat yang baik , sejahtera,rukun, damai dengan ridha, berkah dan Rakhmat Allah SWT. sehingga masyarakatnya mamberika rakhmat pada alam dan masyarakat sekitarnya.
Untuk itulah Yayasan Masjid Al Muhajirin dengan segala keterbatasannya berusaha mengembangkan  pendidikan anak usia dini melalui Taman Kanak Kanak ( TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah TK sendiri sudah berjalan cukup lama dan pernah memperoleh akreditasi A, sebagai sekolah TK yang baik.
Kondisi TK dan Paud saat ini dari segi phisik mempunyai gedung / ruang belajar yang cukup representatif yaitu terdiri dari 4 ruang kelas dan satu ruang kantor / ruang guru. Hanya saja jumlah murid nya  masih dibawah kapasitas ruang kelas yang ada.
Gedung nya sendiri berada dalam komplek masjid Al Muhajirin.  
Sedangkan tenaga pengajar yang ada saat ini terdiri dari 1 orang sebagai Kepala TK/PAUD dan 4 guru kelas.
Kepala TK/PAUD dipegang oleh Ibu Iswardani Brawiyanti ,SE. sedangkan guru lainnya adalah Ibu Riest Prashinta Indriyanti.SPd. , Ibu Mira Argiesta Vergananda AMd. , Ibu Riza Fihrizaki Firdaus SE dan Ibu Agustien Dianingsih. 
Kita bangga dan salut kepada Ibu Ibu Guru yang dalam keterbatasan sarana maupun prasarana, tetap mengabdi dengan penuh dedikasi dan  ketekunan demi mendidik manusia kecil calon masa depan bangsa, mencerdaskan mereka dan memupuk keimanan ,ketaqwaan, akhlak mulia .
Tanpa dedikasi mereka para guru, mustahil kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dan berlangsung dengan baik.
Sudah selayaknya pengurus Yayasan dapat lebih memperhatikan bidang pendidikan ini dan membuat program kerja yang selaras dengan maksud dan tujuan sesuai dengan yang termuat dalam Anggaran Dasar Yayasan.

"AKU SENANG SEKOLAH DISINI " sebuah tagline yang sangat menyentuh nurani bagi siapa saja yang membaca dan berharap. Kiranya Yayasan Al Muhajirin mempunyai TK dan PAUD yang berkelas dan bermutu. Betapa ceria dan bahagianya manusia kecil berfoto bersama dengan para guru.

Sebagian ruang kelas TK dan PAUD.

Kegiatan belajar para murid TK dimana penekanan sisi Agamis lebih menonjol untuk membentuk manusia yang bertaqwa dan ber akhlak mulia.
Ibu guru Riza dengan penuh tulus ikhlas membimbing para murid TK Al Muhajirin.

Suasana belajar yang sangat kondusif dibawah bimbingan Ibu Guru Dian.
Belaja tidak harus dimej dan bangku saja tapi bersila di karpet juga salah satu bagian interaksi belajar para siswa TK.

Gur dan siswa lesehan di karpet sambil belajar.


ayo anak anak semangat belajar biar kelak menjadi orang yang berguna bagi orang tua , masyarakat, nusa dan bangsa serta mempunyai akhlak yang baik


Papan Nama Sekolah Taman Kanak Kanak ( TK Al Muhajirin ) terpampang di dekat gerbang Masjid Al Muhajirin.
























































Jumat, 18 November 2016

SUASANA SHOLAT JUM'AT DI MASJID AL MUHAJIRIN KOMPLEK PERUMAHAN GUNUNGBATU JEMBER
TANGGAL 18 NOPEMBER 2016 
 

Selasa, 15 November 2016

Galery


Setiap Hari Raya Idul Adha Masjid Al Muhajirin perumahan Gunung Batu , melaksanakan sholat ied yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban. Untuk tahun ini ( 1437 H0 hewan qurban yang diterima oleh takmir masjid al muhajirin adalah sbb.: sapi sebanyak 6 ekor dan kambing 34 ekor. dari jumlah hewan tersebut didapat sekitar 700 kupon yang selanjutnya didistribusikan  kepada para fakir miskin yang membutuhkan yang alamat nya sekitar masjid dan juga disalurkan ke beberapa panti asuhan.

SUASANA PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DAN PEMBAGIAN DAGING QURBAN.



























Minggu, 13 November 2016

INSPIRASI

Pengelolaan masjid terbaik saat ini (mungkin) adalah di *masjid Jogokaryan* Djokdja.

Saldo kas hampir selalu 0 (nol) karena digunakan untuk pembiayaan kegiatan umat... Hal ini mendorong jamaah untuk bersodakoh...

Manajemen masjid ini bisa dicontoh..

*Mengintip Uniknya Kegiatan Masjid Jogokariyan - Yogyakarta Jun 8, 2016*

 Masjid Jogokariyan terletak di tengah-tengah kampung Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta. Masjid ini menjadi tempat inspirasi bagi 4 RW yang ada disekitarnya.

Namun kini, masjid ini sering menjadi rujukan bagi masjid-masjid lainnya dalam hal manajemennya yang unik dan patut dicontoh bagi masjid-masjid lainnya.

Apa keunikannya, yuk kita simak berikut ini dari rangkuman Ustadz Salim. A. Fillah.

1. Memilik Data Base Warga

Setiap tahun masjid Jogokariyan memiliki program Sensus Masjid yang bertujuan untuk mendata jamaahnya dan sebagai informasi awal kegiatan.

Data Base dan Peta Da’wah *Masjid Jogokariyan Yogyakarta* tak hanya mencakup : Nama KK dan warga, Pendapatan, Pendidikan dan lain-lain,  tetapi juga sampai kepada :
– Siapa saja yang sholat & yang belum sholat.
– Yang sholat di Masjid & yang belum sholat di Masjid.
– Yang sudah berzakat atau yg belum.
– Yang sudah ber-qurban atau yg belum ber-qurban.
– Yang aktif mengikuti kegiatan masjid atau yang belum.
– Yang berkemampuan di bidang apa dan bekerja di mana.

Dari Data Base diatas kita bisa tahub Bahwa dari 1030 KK (4000-an penduduk sekitar masjid) yg belum sholat tahun 2010 ada 17 orang Lalu bila dibandingkan dengan data tahun 2000 yang belum sholat 127 orang.
Dari sinilah perkembangan Da’wah selama 10 tahun terlihat.

Data jamaah juga digunakan tuk Gerakan shubuh Berjamaah.
Pada tahun 2004 dibuat Undangan Cetak layaknya Undangan Pernikahan tuk Gerakan Shubuh…
By name…
UNDANGAN :
Mengharap kehadiran
Bapak/Ibu/Saudara…
dalam acara Sholat Shubuh Berjamaah, besok pukul 04.15 WIB
di Masjid Jogokariyan.

Undangan itu dilengkapi hadis-hadis keutamaan Sholat Shubuh… hasilnya…??

Silahkan mampir ke Masjid Jogokariyan untuk merasakan Jamaah Shubuh yang hampir seperti Jamaah Sholat Jum’at.

2. Sistem Pendanaan Masjid

Masjid Jogokariyan juga berkomitmen tidak membuat unit Usaha agar tidak menyakiti jamaah yang juga memiliki bisnis serupa. ini harus dijaga, misalnya, tiap pekan Masjid Jogokariyan biasa menerima ratusan tamu, sehingga konsumsi untuk tamu diorderkan bergilir pada jamaah yang punya rumah makan.

Sistem keuangan Masjid Jogokariyan juga berbeda dari yg lain.
Jika ada Masjid mengumumkan dengan bangga bahwa saldo infaknya jutaan, maka Masjid Jogokariyan selalu berupaya keras agar di tiap pengumumaan saldo-infak harus sama dengan NOL Rupiah !
Infak itu ditunggu pahalanya tuk jadi amal sholih, bukan untuk disimpan di rekening Bank.

Sebab pengumuman infak jutaan akan sangat menyakitkan jika tetangga Masjid ada yang tak bisa ke Rumah Sakit sebab tak punya biaya atau tak bisa sekolah.

Masjid yang menyakiti Jamaah ialah tragedi da’wah…
Sehigga dengan pengumuman saldo infak sama dengan NOL Rupiah, maka jamaah lebih bersemangat mengamanahkan hartanya. Pun kalau saldo Masjid masih jutaan yaa maaf kalau malah membuat  infak jamaahnya nggak semangat.

Masjid Jogokariyan pada tahun 2005 juga meng-inisiasi Gerakan Jamaah Mandiri yaitu : Jumlah biaya setahun dihitung dibagi 52…
ketemu biaya pekanan…
dibagi lagi dgn kapasitas masjid…
lalu ketemu biaya per-tempat sholat… Setelah itu disosialisasikan…
Kemudian Jamaah diberitahu bahwa jika dalam sepekan mereka ber-infak dengan jumlah “segitu” maka dia katagori *Jamaah Mandiri…*
Adapun jika berinfak lebih, maka dia termasuk *Jamaah Pensubsidi…*
Tetapi…
Jika dia tidak ber-infak atau berinfak kurang maka dia termasuk *Jamaah di Subsidi…*
Kemudian sosialisasi ditutup dengan kalimat :
*”Doakan kami tetap mampu melayani ibadah anda sebaik-baiknya…”*

Gerakan Jamaah Mandiri_ Alhamdulillah sukses menaikkan infak pekanan Masjid Jogokariyan hingga 400%..
Toh ternyata orang malu  jika ia beribadah tapi disubsidi…

3. Sarana dan Prasarana Masjid

Wifi di Masjid Jogokariyan sudah dari tahun 2004 dan itu “gratis-tis”, sehingga Jamaah baik dari anak-anak maupun dewasa tdk perlu repot-repot ke WarNet yg sangat memungkinkan mereka untuk membuka situs yang bukan-bukan.

Kami juga menyediakan ruang olahraga atau bermain yang terdapat alat olahraga seperti tenis meja dan lain-lain, sehingga anak-anak atau remaja atau pemuda yang ingin bermain atau berolahraga di Jogokariyan bisa kerasan atau betah. Daripada “mereka” main atau ber-olahraga diluar masjid yang biasanya waktu mereka saat itu bertabrakan dengan waktu sholat.

 4. Unik Lainnya yang ada di Masjid Jogokariyan

Tiap kali renovasi Masjid. Takmir Masjid berupaya  tak membebani jamaah dengan Proposal sebab Takmir hanya pasang spanduk : “Mohon maaf ibadah Anda terganggu, Masjid Jogokariyan sedang kami renovasi.” Nomor rekening tertera di bawahnya.

Sejak tahun 2005 Masjid Jogokariyan sudah menjalankan program Universal Conference Insurance dimana seluruh Jamaah Masjid bisa berobat di Rumah Sakit atau klinik manapun secara Gratis-tis dengan membawa Kartu Sehat Masjid Jogokariyan.

Dan kami juga biasa memberi hibah Umrah bagi jamaah yang betul-betul rutin Jamaah Sholat Shubuh di Masjid Jogokariyan.

Satu kisah lagi untuk menunjukkan pentingnya data dan dokumentasi yakni Masjid Jogokariyan punya foto pembangunannya di tahun 1967, gambarnya seorang Bapak sepuh berpeci hitam, berbaju batik, dan sarungan sedang mengawasi  para tukang pengaduk semen untuk Masjid Jogokariyan.

Di tahun 2002/2003 Masjid Jogokariyan direnovasi besar-besaran kemudian foto itu dibawa kepada putra si kakek dalam gambar tersebut. Putranya seorang juragan kayu.
Kami katakan pada Putra kakek yang ada di foto tadi :
“Ini gambar Ayahanda Bapak ketika membangun Masjid Jogokariyan, kini Masjid sudah tak mampu lagi menampung Jamaah, sehingga kami bermaksud merenovasi masjid, Jika berkenan tuk melanjutkan amal jariyah Ayahanda Bapak, kami tunggu partisipasi bapak di Jogokariyan.

Alhamdulillah…
foto tua tahun 1967 itu membuat yang bersangkutan nyumbang 1 Miliar Rupiah dan mau menjadi Ketua Tim Pembangunan Masjid Jogokariyan sampai sekarang…Ajib…!!
Foto tua yg telah dibingkai indah itu ternyata “seharga” 1 Miliar.

Semangat ,,,,,  ...barakallahu fiikum


TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN
(SESUAI UNDANG-UNDANG N0 16 TH 2001 TENTANG YAYASAN)




A.      PEMBINA
1.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
2.      Kewenangan Pembina meliputi :
a.       Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.      Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
d.      Pengesahan program kerja  dan rancangan anggaran tahunan yayasan dan
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
f.       Pengesahan laporan tahunan.
g.      Penunjukakan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.

3.     Dalam hal hanya ada seorang pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

B.          PENGURUS
1.      Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2.      Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
3.      Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4.      Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh  tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a.       Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang di bank).
b.      Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
c.       Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.
d.      Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan.
e.       Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
f.       Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,Pembina,Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
6.     Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a,b,c,d,e dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

C.          PENGAWAS
1.      Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas kepengawasan untuk kepentingan Yayasan.
2.      Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas
3.      Pengawas berwenang :
a.       Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
b.      Memeriksa dokumen.
c.       Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas, atau
d.      Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
e.       Memberikan peringatan kepada Pengurus.
4.      Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabiila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau perundang-undangan yang berlaku.
5.      Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan.
6.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8.      Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a.       Mencabut keputusan pemberhentian sementara atau
b.      Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
9.      Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
10.  Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.

KONSEP JOB DISCRIPTION / URAIAN TUGAS DEWAN PENGURUS

1.             KETUA
a.       Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mereka tetap berada pada kedudukan atau fungsi masing-masing.
b.      Mewakili Yayasan ke dalam dan keluar.
c.       Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang kemasjidan sesuai peraturan yang berlaku.
d.      Menandatangani surat-surat penting, surat keputusan, termasuk surat atau nota pengeluaran uang, dana atau harga kekayaan Yayasan.
e.       Mengatasi segala permasalahan atas pelaksanaa tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
f.          Mempertimbangkan dan memutuskan usulan permintaan pengeluaran uang sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan.
g.      Mengangkat pegawai/tenaga yang diperlukan untuk kelancaran pengurusan masjid atas usulan bidang-bidang kegiatan.
h.      Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
i.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh kegiatan yayasan kepada jamaah.

2.             WAKIL KETUA I
a.       Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam bidang koordinasi,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas unit Yayasan sebagai berikut : Bidang Ketakmiran, Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Bidang Pendidikan.
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum.

3.             WAKIL KETUA II
a.       Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Melaksanakan sebagian tugas Ketua dalam bidang koordinasi,pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas unit Yayasan sebagai berikut : Bidang Sosial dan Umum, Bidang Pembangunan, Bidang Kerumahtanggaan, Bidang Kewanitaan
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum.

4.             SEKRETARIS
a.       Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b.      Memberikan pelayanan teknis dan administrasi.
c.       Membuat dan mendistribusikan undangan
d.      Membuat daftar hadir rapat atau pertemuan, serta mencatat dan menyusun notulen rapat atau pertemuan.
e.       Mengerjakan tata usaha dan surat menyurat.
f.          Membuat rekap laporan akhir kegiatan Yayasan
g.      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.


5.             WAKIL SEKRETARIS
a.       Mewakili Sekretaris apabila yang bersangkutan tidak ada di tempat.
b.      Bekerja sama dengan Sekretaris dalam menjalankan tugas sehari-hari.
c.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

6.             BENDAHARA
a.       Merencanakan penggalian dana untuk operasional masjid diluar pemasukan rutin.
b.      Memegang atau menyimpan dan memelihara harta kekayaan Yayasan, berupa uang, serta dokumen barang-barang inventaris maupun tagihan.
c.       Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan, dokumen barang, tagihan dan surat-surat berharga.
d.      Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan baik yang dikeluarkan langsung maupun atas persetujuan Ketua sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan.
e.       Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan.
f.           Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
g.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

7.             WAKIL BENDAHARA
a.        Merencanakan penggalian dana untuk operasional masjid diluar pemasukan rutin.
b.      Mewakili Bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat.
c.       Melakukan pembukuan keuangan pembangunan masjid
d.        Bekerja sama dengan Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
e.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bendahara.

8.             BIDANG KETAKMIRAN
a.        Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan dakwah dan keagamaan yang meliputi:
a.1. Peringatan hari besar Islam, kegiatan majelis taklim dan pengajian.
a.2. Penyusunan jadual imam dan khotib Jum’at serta mengkoordinasikan kegiatan sholat Jum’at.
a.3. Jadual mu’adzin dan bilal Jum’at
a.4. Jadual imam sholat rawatib
a.5. Penyusunan  jadual  penceramah  dan imam  sholat  tarowih serta mengkoordinasikan pelaksanaan sholat tarowih dan tadarus Al Qur’an.
a.6. Sholat Idul Fitri dan Idul Adha.
a.7. Sholat jenazah di masjid
b.       Mengkoordinir pengumpulan infaq dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
c.        Mengkoordinir pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah-maal serta ternak qurban.
d.        Melakukan  tata  usaha  umum dan keuangan serta menyampaikan laporan keuangan berkala setiap bulan kepada Ketua Pembina ,Ketua Pengurus dan Pengawas Yayasan melalui Bendahara Yayasan`
e.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
f.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.  
 
9.             BIDANG PEMBINAAN GENERASI MUDA
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pemuda dan remaja Islam yang meliputi:
a.1. Kegiatan keagamaan berupa kajian dan diskusi keIslaman.
a.2. Kegiatan kependidikan (kelompok belajar, kursus bidang pelajaran dll).
a.3. Kegiatan kepemudaan berupa kesenian dan olah raga.
b.      Bekerjasama dengan Takmir dalam pelaksanaan Hari Besar Islam.
c.       Melakukan tata usaha kegiatan kepemudaan, administrasi umum serta administrasi keuangan dan melaporkannya kepada Ketua melalui Bendahara.
dMelaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
e.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

10.         BIDANG PENDIDIKAN
a.       Merencanakan, mengatur dan melakukan pengawasan terhadap operasional Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) .
b.      Mengkaji dan mengusulkan honorarium dan kesejahteraan tenaga pengajar kepada Ketua.
c.       Merencanakan pendiriaan dan pengembangan perpustakaan.
d.      Merencanakan pendirian Paud dan TK serta kegiatan non formal.
e.       Merencanakan penerbitan buletin, buku, brosur dll
f.          Mengembangkan kawasan masjid menjadi kawasan IT berbasis islami
g.      Pelatihan-pelatihan ketrampilan
h.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
i.           Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

11.         BIDANG SOSIAL DAN HUMAS
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang meliputi :
a.1. Santunan kepada yatim piatu, janda, jompo dan orang terlantar.
a.2. Khitanan masal.
a.3. Bakti sosial kepada korban bencana alam.
a.4. Baksos kesehatan (donor darah,periksa gigi & kesehatan gratis dsb)
b.      Merencanakan, mengatur dan melaksanakan agenda silaturahmi jamaah.
c.       Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT/RW dan pemuka agama/tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
d.      Melayani jamaah yang memerlukan fasilitas masjid untuk kegiatan akad nikah.
e.       Merencanakan pengadaan mobil ambulan/sarana kesehatan.
f.           Pembentukan Tim Sinoman dan pelatihan perawatan serta memandikan jenazah.
g.         Merencanakan dan mengusahakan badan usaha dalam rangka penggalian dana.
h.         Mempublikasikan  kegiatan yang direncanakan oleh Pengurus diantaranya dengan membuka sms center.
i.            Bersama bidang Pendidikan mengembangkan kawasan masjid menjadi kawasan IT berbasis islami.
j.        Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan Ketua.
k.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua

12.         BIDANG PEMBANGUNAN
a.       Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan fisik masjid yang meliputi :
a.1. Membuat program pembangunan masjid dan rehabilitasinya.
a.2. Membuat rencana anggaran pembangunan dan gambar masjid.
a.3. Melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi sesuai dengan program.
b.      Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan baik di dalam maupun di luar masjid.
c.       Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dana mengusulkan perbaikan dan penggantiannya.
d.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
e.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.
   
13.         BIDANG KERUMAHTANGGAAN
a.       Merencanakan, mengatur, memelihara dan menyiapkan peralatan yang meliputi :
a.1. menginventarisasikan harta kekayaan masjid.
a.2. Menyiapkan pengadaan alat dan sarana untuk kelancaran masjid.
a.3.Mengontrol dan memelihara sarana masjid agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya  misalnya perangkat sound system, kipas anginm lampu penerangan dan lainnya.
a.4.Mendata barang-barang yang rusak atau yang hilang dan menyusun nrencana pengadaan atau penggantinya.
a.5.Mengatur penggunaan sarana prasarana masjid.
a.6. Mengatur dan menjadual kerja bakti
         b.  Mengaudit /menginventarisasi ulang seluruh asset tetap setiap 6 bulan.
         c.   Mengatur SDM termasuk mengatur dan merencanakan pekerjaan dan kesejahteraan petugas masjid.
         c.  Merawat, menjaga dan menyiapkan seluruh perlengkapan peralatan masjid baik yang sifatnya untuk operasional masjid maupun untuk keperluan acara isidentil seperti hajat akan nikah, rapat, pengajian dll
d. Melaksanakan  tugas khusus yang diberikan Ketua.
f.       Melaporkan  dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

14.    BIDANG KEAMANAN
            a.  Mengkondisikan situasi aman atas bangunan dan kekayaan masjid serta jama’ah
b. Merencanakan kegiatan pengamana di lingkungan masjid An Nur
            c. Mengkoordinir parkir kendaraan jamaah
            d. Melakukan Pengamanan pada setiap ada kegiatan di Masjid
            e. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua.
            f.  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

15.    BIDANG KEWANITAAN
a.       Mengkoordinasikan kegiatan jama’ah wanita/putri meliputi :
a.1. mengadakan kegiatan bakti sosial.
a.2. mengembangkan kegiatan kewanitaan yang berwawasan Islam.
a.3. Mengembangkan kegiatan dakwah dan kajian Islam
a.4. Mengadakan kegiatan Seni dan Budaya Islami
b.      Meningkatkan sumber daya ibu-ibu dan remaja muslimah.
c.       Membantu kegiatan remaja masjid.
d.      Membantu kegiatan masjid secara umum
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua.
f.       Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua